Kamis, 19 Januari 2012

REHABILITASI DAN PELEPASLIARAN RAPTOR SEBAGAI UPAYA PENSTABILAN EKOSISTEM

REHABILITASI DAN PELEPASLIARAN RAPTOR SEBAGAI UPAYA PENSTABILAN EKOSISTEM

            Ekosistem adalah hubungan timbal balik antara komponen biotik dan abiotik. Ekosistem yang stabil adalah ekosistem yang komponen biotik dan abiotiknya seimbang. Keseimbangan ekosistem dapat rusak apabila ada gangguan dari manusia dan bencana alam atau rusak secara alamiah.Kerusakan alamiah tidak dapat dikendalikan oleh manusia, akan tetapi gangguan terhadap ekosistem yang dilakukan oleh manusia dapat dikendalikan dan diminimalisir. Gangguan yang dilakukan oleh manusia contohnya adalah perburuan illegal. Hal ini menyebabkan kondisi ekosistem tidak seimbang karena salah satu dari penyusun ekosistem hilang.

                                                            




            Sebagai upaya yang dilakukan pemerintah, pemerintah membuat sebuah lembaga yaitu pusat penyelamatan satwa. Satwa yang dimaksud adalah satwa hasil sitaan maupun penemuan satwa yang terluka dialam. Salah satu contoh lembaga tersebut adalah Suaka Elang Raptor Sanctuary. Suaka elang adalah salah satu pelestarian raptor melalui kegiatan penyelamatan satwa raptor, rehabilitasi dan upaya pengembalian raptor di habitat alaminya. Suaka elang terletak didaerah Loji, untu mencapai lokasi dibutuhkan waktu 1,5 jam dari Bogor. Suaka Elang merupakan bagian dari TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak), tepatnya adalah resort Gunung salak 1. Memasuki kawasan ini tidak diharuskan membawa surat izin dan lain sebagainya, kita hanya cukup membayar karcis masuk yaitu Rp. 2500 per orang. Apabila melakukan penelitian dan lain sebagainya dibutuhkan izin khusus dari Taman Nasional.

            Awal mula berdirinya Suaka Elang Loji diawali dari pemindahan 12 ekor elang dari PPS Cikananga. Lokasi ini telah disurvey terlebih dahulu dan menunjukkan hasil kecocokan sebagai habitat elang. Syarat habitat untuk elang sendiri adalah memiliki pohon-pohon yang tinggi dan besar, rindang, dekat dengan sumber air, memiliki area yang sulit dijangkau, jauh dari gangguan manusia, dan lain lain. Elang yang akan dimasukkan ke suaka elang harus melalui tahap pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan elang biasa dilakukan di PPS Cikananga hal ini dikarenakan pemeriksaan lebih terperinci.


            Prosedur penyitaan yang dilakukan adalah jika pihak Suaka Elang (TN) mendapatkan laporan akan adanya elang yang dipelihara oleh masyarakat pihak TN harus melaporkan terlebih dahulu pada pihak BKSDA, karena pihak Suaka Elang tidak berhak menyita, namun pihak BKSDA berhak untuk menyita. Pihak BKSDA selanjutnya melakukan survey pada lokasi pelaporan, jika pemilik dinilai sulit untuk bernegosiasi maka pihak BKSDA meminta bantuan pada pihak berwajib untuk menyita satwa tersebut.

Fasilitas yang ada di Suaka Elang antara lain camping groun, jembatan gantung, kandang display dan air terjun. Petugas yang ada di suaka elang sebanyak 5 orang, sedangkan elang yang ada di suaka elang saat ini adalah 3 jenis yaitu Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), , Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dan Elang Ular Bido Spilornis cheela Latham. Bahkan, pernah ada elang imigrasi yaitu Elang Paria (Milvus migrans), yang merupakan elang hasil sitaan dan tidak bisa dilepaskan karena sifatnya yang sudah jinak.
Pengelolaan Elang yang ada di Suaka Elang adalah dengan melakukan cek kesehatan tiap 3 bulan sekali. Pemberian pakan yang dilakukan setiap 5 kali dalam satu minggu. Pakan yang diberikan adalah marmut, karena pakan inilah yang paling mendekati dengan pakan elang di alam. Harga per marmut adalah Rp.8000. Pakan sengaja tidak diberikan setiap hari untuk membiasakan diri elang di alam kembali yang tidak selalu tersedia pakan setiap hari. Dalam pengelolaan Suaka Elang mendapatkan dana dari TN, LSM dan lembaga pemerintah lainya seperti LIPI. Setiap lembaga memiliki bagian tersendiri misalkan bagian pakan, kandang, monitoring dan lain sebagainya. Elang yang dipelihara di suaka elang apabila dilihat  sudah dapat dilepasliarkan dan mampu bertahan hidup di alam , akan dilepasliarkan. Namun tidak semua elang yang ada di Suaka Elang dapat dilepasliarkan.

Untuk melakukan pelepasliaran terlebih dahulu elang-elang ditandai pada sayapnya, penandaan sifatnya tidak melukai dan dapat bertahan sekitar 5 tahun, namun karena kondisi alam dapat bertahan 2-3 tahun. Pelepasan diiringi dengan kegiatan monitoring. Monitoring awal dilakukan pada 1 minngu / 10 hari setelah pertama kali dilepas. Lalu dilakukan monitoring lanjutan pada bulan ke-tiga, bulan ke-6, dan tahun pertama. Pada tahun ini dilihat perkembangan elang yang dilepas, apakah masih sendiri atau sudah menyatu dnegan alam. Juga dilakukan penghitungan jumlah elang dilokasi tersebut, apakah bertambah, tetap atau justru berkurang. Untuk tahun ke-dua monitoring diadakan setiap 6 bulan sekali, monitoring dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Kegiatan monitoring dilakukan oleh pihak Suaka Elang, TN, volunteer, dan pihak-pihak lain yang berkompeten.
Narsis si Suaka Elang

 Elang Brontok

           
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar